Jembatan Amblas, Akses Keluar Masuk Desa Warga Kamal Larangan Terputus
Dijelaskan Pjs. Danramil 16 Larangan Kodim 0713 Brebes, Letda Infanteri M. Yazid, jembatan sepanjang 30 meter lebar 5 meter, tepatnya di Dusun Karangbokong itu amblas sepanjang kurang lebih 10 meter sekitar pukul 22.30 WIB (28/12).
Disampaikannya lanjut, jembatan itu sangat vital sebagai penghubung ke pusat pemerintahan kecamatan melawati desa tetangganya Pamulihan.
“Untuk kerugian masih belum bisa ditaksir. Saat ini jembatan sama sekali tidak bisa digunakan baik roda empat maupun dua.
“Kami bersama perangkat desa dan warga telah memasang pembatas atau tanda, sebagai peringatan bagi para pengguna jalan yang akan melintas,” tandasnya.
Yazid menambahkan, dengan putusnya jembatan tersebut maka warga Desa Kamal harus memutar arah/melingkar melewati sejumlah desa di wilayah Kecamatan Ketanggungan (kurang lebih 1 jam 30 menit), hanya untuk ke desa tetangga (Pamulihan) dan ke pusat kota Larangan, dimana sebelumnya hanya memakan waktu 25 menit melewati jembatan itu. (Aan)
Komentar
Posting Komentar