Koramil 17 Songgom Rayakan HUT Ke-14 Saka Wira Kartika

 

Brebes – Saka Wira Kartika binaan Koramil 17 Songgom Kodim 0713 Brebes yang membentuk patriot bangsa yang setia, berbakti dan menjunjung tinggi nilai luhur bangsa serta tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Minggu (31/10/2021).

Saka Wira Kartika adalah wadah kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk meningkatkan kesadaran bela negara melalui pengetahuan dan keterampilan di bidang matra darat. Pada saat ini, Saka Wira Kartika sudah memasuki usianya yang ke 14 tahun dan momen tersebut diperingati secara sederhana di Lapangan Koramil 17 Songgom Jl. Jatirokeh No.1 19, Jati Rokeh Wetan, Jatirokeh, Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Perayaan Hari Ulang Tahun Saka Wira Kartika yang dimulai sekira pada pukul 09.00 WIB diawali dengan ucapan secara sederhana dan dilanjutkan pemotongan tumpeng oleh Danramil 17 Songgom Kapten Infanteri Sutarno diwakili serma Y. Haryo dan diberikan kepada salah satu anggota Saka Wira Kartika yang usianya termuda.   
Dalam amanatnya, Danramil 17 Songgom Kapten Infanteri Sutarno diwakili serma Y. Haryo menyampaikan bahwasannya pada kesempatan Pagi hari ini, khususnya untuk pembinaan Saka Wira Kartika dibawah binaan Koramil 17 Songgom Kodim 0713 Brebes bertujuan untuk memberikan bekal bimbingan, ketrampilan serta pembinaan yang berbasis wawasan kebangsaan di bidang kepramukaan.

“Dan pada momen ulang tahun Saka Wira Kartika yang ke 14 tahun ini, harapan saya segala bentuk kegiatan saya minta untuk dijadikan ajang menjalin persahabatan dengan sesama rekan khususnya yang tergabung di Saka Wira Kartika,” pungkasnya.

Saka Wira Kartika dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama antara TNI-AD dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor Perkasad 182/X/2007 dan Nomor 199 Tahun 2007 tentang Kerjasama dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Bela Negara dan Kepramukaan.

Hal tersebut juga diperkuat dengan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 13/Munas/2008 tentang Satuan Karya Pramuka Wira Kartika. Dalam pelaksanaannya Saka ini diatur oleh Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 205 Tahun 2009 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wira Kartika.(Pendim0713)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ajak Siswa Yang Lulus Berperan Dalam Membangun Bangsa

Jembatan Darurat Dibuat di Jalan Poros Desa Mlayang-Manggis Sirampog Brebes

TNI Membentuk Mental, Kedisiplinan dan Jiwa Nasionalisme di Era Milenial