Bimbingan Teknis Juru Sembelih Halal Kabupaten Brebes Dukung Sertifikasi Produk Halal Indonesia di Tahun 2024

 


Brebes - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Juru Sembelih Halal (Juleha) Indonesia yang kedua kalinya mengadakan Bimtek (Bimbingan Teknis) Juru Sembelih Halal guna mendukung sertifikasi Produk Halal Indonesia Tahun 2024.

Peserta dari berbagai kota dan kabupaten yang ada di Jawa Tengah, Diantaranya Brebes, Tegal, Demak, Wonogiri dan Banjarnegara, bertempat di Aula Jabres Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Brebes. Selasa (29/11/2022).

Adapun pemateri 13 Unit Kompetisi Juru Sembelih Halal Standar Nasional diantaranya dari MUI, Kemenag Brebes. H. Faedurahim, Kepala DPKH drh. Ismu Subroto, M.Si, Ketua BAZNAS Brebes H. Abdul Haris, Ketua DPW Juleha Jawa Tengah Eri Gunarto, DPD Juleha Kabupaten Brebes, drh. Wiwien Kusumawati dari DPKH Brebes, drh. Sonny Handoko, DVM, M.B. Instruktur  & Asesor Kompetensi, Auditor Halal, Konsultan RPHU dan RPHR UGM Yogyakarta.

Selain Materi, Peserta juga akan melakukan praktek penyembelihan, diantaranya Ruminansia dan Unggas bertempat di RPH (Rumah Potong Hewan) Jatibarang di hari kedua (30/11).

Sementara dalam sambutan, Eri Gunarto selaku DPW Juleha Provinsi Jateng sangat mengapresiasi upaya DPD Juleha kabupaten Brebes untuk memastikan hewan konsumsi bagi masyarakat Islam di kabupaten Brebes benar-benar di jamin kehalalanya baik dari segi zat dan cara penyembelihanya.

“Ini sebagai salah satu bentuk kepedulian DPD Juleha Brebes kepada masyarakat Brebes. Perlu disadari bahwa anggota Juleha Kabupaten Brebes tidak hanya sibuk dalam mengurusi jual beli daging konsumsi akan tetapi kami merasa bertanggung jawab atas apa yang di konsumsi masyarakat sehingga bisa selamat dunia kahiratnya, tidak hanya ayam, bebek dan sapi atau kambing saja yang dipotong untuk dijual, tetapi juga memikirkan kehalalan dan thayyiban dari makanan yang beredar di masyarakat,” papar Ergun sapaan akrabnya.

Sementara H. Faedurohim dalam kegiatan bimtek tersebut memberikan pemaparan materi  dengan tema, Menerepkan Persyaratan Syariat Islam Dalam Penyembelihan Hewan Konsumsi menjelaskan, “Menurut SNI No 99002 tahun 2016 yang disebut dengan Juru Sembelih Halal adalah orang yang melakukan proses penyembelihan dan telah memenuhi persyaratan perundangan. Untuk menjadi juru sembelih halal harus memenuhi syarat sebagai berikut: Harus Beragama Islam. Dewasa (Akil Baligh) dan  Sehat Jasmani & Rohani,” jelasnya.

Dalam tata cara penyembelihan hewan secara halal yang dimulai dengan Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah,  Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernafasan/tenggorokan, dan dua pembuluh darah. Pada saat penyembelihan dianjurkan untuk memotong empat bagian leher tersebut karena mempermudah keluarnya ruh dari tubuh binatang. Tindakan ini merupakan bentuk perbuatan baik tehadap binatang yang disembelih.

Berikutnya adalah Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat. memastikan adanya aliran darah dan/ sebagai tanda hidupnya hewan dan Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.

"Harapan Kemenag, para Juleha mampu dan mengerti tata cara menyembelih hewan qurban sesuai dengan syariat Islam, hingga tetap halal dan yang pasti tetap dalam keadaan bersih dan higienis,” tutupnya.

Ketua Panitia Bimtek Juleha Ujang TSM, SH anggota Kodim 0713 Brebes mengungkapkan rasa terima kasih atas suksesnya pelaksanaan Bimtek Gelombang II Tahun 2022 atas dukungan dari Kepala DPKH Brebes, DPKH Provinsi Jawa Tengah, MUI Brebes, Kemenag Brebes, DPW Juleha Jateng, DPP Juleha Indonesia dan Akademisi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta serta BAZNAS Kabupaten Brebes. (Pendim0713)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ajak Siswa Yang Lulus Berperan Dalam Membangun Bangsa

Jembatan Darurat Dibuat di Jalan Poros Desa Mlayang-Manggis Sirampog Brebes

TNI Membentuk Mental, Kedisiplinan dan Jiwa Nasionalisme di Era Milenial