Kades dan Babinsa Jelaskan Isi Posko PPKM Pengganti PSBB COVID-19

 

Brebes - Serda Imam Syafi’i menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan bertujuan untuk memantau serta mengontrol tim yang berjaga di Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Penanganan dan Pencegahan Covid-19. Kamis (25/02/2021).






 



“Untuk memastikan kesiapsiagaan anggota tim yang telah di bentuk oleh pemerintah desa,” ungkapnya.

 

Selain itu, Serda Imam Syafi’i yang merupakan Babinsa Pemaron, Koramil 01 Brebes, Kodim 0713 Brebes ini menjelaskan bahwa, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengetahui informasi yang berkembang pada situasi sekarang kepada Kepala Desa Pemaron Jaya Suyatno.

 

“Serta untuk mengetahui keluhan dari masyarakat terkait dengan adanya kegiatan pencegahan penyebaran Virus Covid-19,” tambahnya.

 

Dikatakannya, Babinsa sebagai aparat kewilayahan yang bertanggung jawab atas wilayah di desa binaannya secara otomatis juga terlibat sebagai Tim Penanggulangan Penyebaran Virus Covid-19, sehingga dituntut juga keberadaannya di Posko PPKM Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19.

 

Sementara Kepala Desa Pemaron juga memberikan penekanan kepada warganya untuk selalu mematuhi peraturan dari pemerintah.

Selanjtnya Kepala Desa dan Babinsa menjelaskan arti PPKM dan PSBB, Dimana istilah penting terkait COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah mengikuti kebijakan baru pembatasan kegiatan seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Selain itu, terdapat sejumlah istilah penting terkait COVID-19 yang perlu kita tahu, termasuk upaya mengampanyekan hidup sehat melalui 5M, 3M, hingga 3T.
 Imbuh Kepala Desa.


Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetapi menggantinya dengan PPKM.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas. "Namun, seluruh aktivitas-aktivitas tersebut masih akan dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat" kata Airlangga dalam siaran pers Rabu (6/1/2021).


PPKM tahun ini berbeda dengan PSBB tahun 2020 yang melibatkan sejumlah kota-kota besar diluar Pulau Jawa dan Bali. PPKM hanya akan dilaksanakan di sejumlah daerah yang berada di Pulau Jawa dan Bali
.


Begini aturan baru PPKM yang diterapkan pemerintah”. Kata Jaya Suyatno.

Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketatMelaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/onlineUntuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketatMengatur pemberlakuan pembatasan ( kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoranpembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB), dan

 

Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketatKegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketatKegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara serta Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

 

Kemudian Kepala Desa menambahkan agar warganya untuk mengikuti Gerakan 5M diantaranya memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi. (Kujang).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TNI Membentuk Mental, Kedisiplinan dan Jiwa Nasionalisme di Era Milenial

Ajak Siswa Yang Lulus Berperan Dalam Membangun Bangsa

Jembatan Darurat Dibuat di Jalan Poros Desa Mlayang-Manggis Sirampog Brebes