Waspadai Orang Asing Di Lingkungan Yang Berpotensi Membawa Radikalisme Kanan dan Kiri
Brebes – Dandim 0713 Brebes, Letkol Infanteri Faisal Amri, SE, terus mengingatkan kepada anggotanya agar tetap dan terus bersatu dengan komponen bangsa lainnya untuk menjaga NKRI dari ancaman gerakan radikal kiri maupun kanan.
Hal ini disampaikannya dalam Sosialisasi Antisipasi Balatkom (Bahaya Laten Komunis) dan Paham Radikal, di Aula Jenderal Soedirman Makodim, Kamis (21/10/2019).
Dijelaskannya singkat bahwa, Radikalisme Kanan (Raka) dan Radikalisme Kiri (Raki) adalah istilah dalam teori radikalisme modern. Untuk radikalisme kanan adalah berlatar belakang agama sehingga lebih spesifik lagi dijuluki terorisme. Radikalisme ini ada dalam semua ajaran agama baik islam, nasrani maupun yahudi. Militansinya cenderung dibangun berdasar pemahaman yang keliru terhadap ajaran agamanya, contoh konkretnya adalah ISIS.
Sedangkan radikalisme kiri adalah berlatar belakang ideologi bernegara. Contoh realnya adalah ideologi Komunis/PKI yang di Indonesia sudah tercatat sebanyak tiga kali melakukan kudeta kepada NKRI yaitu pada tahun 1926, 1948 dan 1965.
“Raka maupun Raki sama-sama berbahaya jika dibiarkan berkembang di Indonesia karena berpotensi menyebabkan pemberontakan/kudeta terhadap negara atau pemerintahan yang sah,” tegasnya.
Paham radikal ini selalu berupaya menggunakan syariat agama dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, barbangsa dan bernegara sehingga sangat berbahaya bagi solidaritas kerukunan antar umat beragama serta persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI.
Sementara dijelaskan Pasi Intel Kodim, Kapten Infanteri Dipo Suyatno, selaku pemateri Balatkom, bahwa meskipun secara organisasi PKI sudah tidak ada, namun secara ideologi tidak pernah hilang. Komunis menggunakan strategi memecah belah, adu domba segenap komponen bangsa untuk menguasai NKRI, baik dengan strategi secara terang-terangan maupun gerakan bawah tanah dengan menyebarkan agitasi, propaganda, fitnah, kekerasan dan menghalalkan segala cara.
Namun selama masih adanya TAP MPRS Nomor XXV/1966 tentang larangan penyebarluasan ajaran marxisme, leninisme/komunisme dan UU No. 27/1999 tentang tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara, kedua produk hukum ini akan melarang segala bentuk kegiatan yang berhaluan radikalisme dan komunis di Indonesia.
Dari pembekalan ini diharapkan para Babinsa di 17 kecamatan wilayah Kabupaten Brebes, mempunyai kesamaan visi dalam memberikan wawasan kebangsaan kepada masyarakat binaannya, termasuk komunis gaya baru di era reformasi.
“Babinsa harus terus mengajak masyarakat untuk terus mengantisipasi/mewaspadai hadirnya orang asing di lingkungan masing-masing yang mencoba memasukkan ideologi komunis yang masih dianggap sebagai ancaman negara,” ajak Dipo.
Tak lupa ia berpesan agar selalu meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME dan meningkatkan wawasan kebangsaan terhadap nilai-nilai Pancasila. (Utsm-Aan)
Komentar
Posting Komentar